FAKTA TAJAM

Sabtu, 18 April 2026

Ketua Divisi Hukum AKPERSI Jawa Barat mengkritik keras aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di kawasan Jl. Tuvarev, Karawang, karena diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Ketua Divisi Hukum AKPERSI Jawa Barat mengkritik keras aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di kawasan Jl. Tuvarev, Karawang, karena diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Karawang, 16 April 2026.Faktatajam.com 
Ketua divisi hukum AKPERSI Jawa barat SAIFUL ULUM H,SH,.MH.menilai, keberadaan THM tersebut harus segera ditinjau ulang oleh pemerintah daerah karena setiap usaha hiburan wajib mematuhi aturan sesuai PP. no.5 tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan usaha berbasis resiko , mulai dari izin usaha, izin operasional, hingga ketentuan jam buka. Jika terbukti melanggar, hal ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.
Menurutnya, tempat hiburan malam yang beroperasi di jl.tuvarev Karawang itu banyak melakukan pelanggaran,sehingga dia mendesak aparat terkait seperti Satpol PP dan dinas perizinan perlu,
Melakukan inspeksi langsung ke lokasi
Memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan
Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk penutupan sementara atau permanen.
Kritik tersebut juga mencerminkan aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada kesan pembiaran terhadap usaha yang diduga ilegal di wilayah Karawang.
DPD AKPERSI Jawa barat 

Jumat, 17 April 2026

Diduga Arogan dan Intimidatif, Pernyataan Subid Keberatan Bapenda Kabupaten Bogor Picu Kecaman AKPERSI Jabar


Diduga Arogan dan Intimidatif, Pernyataan Subid Keberatan Bapenda Kabupaten Bogor Picu Kecaman AKPERSI Jabar

Kabupaten Bogor – Sikap tidak profesional yang diduga ditunjukkan oleh seorang pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, saat tim AKPERSI DPD Jawa Barat mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Bogor guna melakukan audiensi resmi dengan Kepala Bapenda, setelah sebelumnya melayangkan surat permohonan secara prosedural sejak satu pekan lalu.

Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang semestinya, tim justru dihadapkan pada alasan birokratis bahwa surat masih dalam tahap disposisi. Situasi ini memicu kekecewaan, mengingat tenggat waktu yang dinilai sudah cukup.

Setelah melalui proses yang berlarut, tim akhirnya dipersilakan masuk oleh pihak keamanan untuk bertemu dengan salah satu pejabat yang disebut sebagai Subid Keberatan Bapenda Kabupaten Bogor. 

Akan tetapi, alih-alih membuka ruang dialog yang konstruktif, pertemuan tersebut justru diwarnai dengan sikap yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika seorang aparatur negara.

Dalam percakapan tersebut, pejabat yang bersangkutan diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif:

“Saya juga orang lapangan, dalam prinsip hidup saya, "kalau dia jual bukan saya beli lagi tapi saya borong, disini juga punya aturan kalau susah diatur saya kubur.”

Tambah lagi pernyataan nya untuk Reschedule ulang audiensi dengan memberikan no WhatsApp untuk saling berkabar tapi pada faktanya di WhatsApp pun tidak membalas.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari pihak AKPERSI. Kalimat tersebut dinilai tidak hanya tidak pantas, tetapi juga mengandung unsur ancaman yang berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik yang berintegritas dan humanis.

Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ selaku ketua AKPERSI DPD Jawa Barat menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena mencoreng wajah birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Kami mempertanyakan integritas dan kelayakan yang bersangkutan sebagai pejabat publik. Ucapan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencerminkan sikap arogan yang berbahaya jika dibiarkan,” tegas Ahmad Syarifudin 

Sebagai langkah konkret, AKPERSI secara resmi mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan assessment menyeluruh terhadap oknum pejabat tersebut, termasuk evaluasi aspek etika, profesionalitas, serta psikologis dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

AKPERSI juga menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara wajib menjunjung tinggi norma kesopanan, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk ucapan yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau intimidasi di ruang publik.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembenahan internal, demi menjaga marwah institusi dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadaban.
(AKPERSI DPD JABAR)

Pernyataan Resmi: Klarifikasi dan Evaluasi Etika Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor


Pernyataan Resmi: Klarifikasi dan Evaluasi Etika Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor

Kabupaten Bogor — Menyikapi dinamika yang berkembang terkait pernyataan seorang pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, AKPERSI DPD Jawa Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penggunaan bahasa yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, saat tim AKPERSI melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bapenda Kabupaten Bogor dalam rangka audiensi.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dikirimkan sebelumnya. Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima, surat tersebut masih dalam proses disposisi.

Dalam pertemuan dengan salah satu pejabat perwakilan, yang mengaku menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Informasi Bapenda, tim AKPERSI menilai terdapat pernyataan yang disampaikan dalam suasana percakapan yang dinilai kurang pantas untuk diutarakan oleh seorang aparatur sipil negara, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat.

AKPERSI memandang bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga tutur kata, sikap, dan etika dalam berkomunikasi, sebagai wujud komitmen terhadap prinsip pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis.

Sehubungan dengan hal tersebut, AKPERSI DPD Jawa Barat secara resmi meminta kepada Badan Kepegawaian Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi dan assessment terhadap pejabat yang bersangkutan, guna memastikan bahwa standar etika dan profesionalisme tetap terjaga di lingkungan pemerintahan.

Ahmad Syarifudin, C.B.J., C.EJ., menegaskan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi perhatian bersama, agar seluruh aparatur negara senantiasa mengedepankan sikap bijak, santun, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik yang beradab.

Pemerintah daerah diharapkan dapat merespons secara objektif dan proporsional, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa.

(DPD AKPERSI)

Rabu, 15 April 2026

Dua Muskab, Satu Kadin: Konflik Panas di Karawang Terancam Batal Total, Pakar Hukum Tegaskan ‘Cacat Sejak Lahir'


Caption: Dua Muskab, Satu Kadin: Konflik Panas di Karawang Terancam Batal Total, Pakar Hukum Tegaskan ‘Cacat Sejak Lahir’

Karawang – Faktatajam.com Duatapubliknews.web.id  Dualisme pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kabupaten Karawang kini berubah dari sekadar konflik organisasi menjadi bom waktu hukum yang siap meledak kapan saja.

Dua kubu yang sama-sama menggelar Muskab, masing-masing di Hotel Mercure dan Hotel Resinda, saling mengklaim sah dan berpegang pada legitimasi versinya sendiri. Namun di balik klaim tersebut, muncul peringatan keras dari praktisi hukum Ujang Suhana, SH: semua itu berpotensi tidak sah dan cacat hukum sejak awal.

Menurut Ujang, perdebatan soal siapa paling benar menjadi tidak relevan ketika aturan dasar organisasi justru dilanggar. Ia menegaskan, siapapun yang mengatasnamakan Kadin wajib tunduk pada AD/ART sebagai “konstitusi internal” yang tidak bisa ditawar.

“Ini bukan soal siapa kuat atau siapa didukung siapa. Ini soal aturan. Selama masih mengatasnamakan Kadin, maka wajib patuh pada AD/ART. Tidak ada ruang kompromi,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Sorotan utama Ujang mengarah pada Pasal 83 ART Kadin, yang secara tegas mengatur penyelesaian konflik internal. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa jika terjadi sengketa kepengurusan, maka berlaku status quo, artinya seluruh aktivitas strategis organisasi harus dihentikan.

Artinya, dalam kondisi dualisme seperti saat ini, pelaksanaan Muskab justru melanggar aturan organisasi itu sendiri.

“Status quo itu jelas. Tidak boleh ada Muskab, tidak boleh ada pembentukan pengurus baru. Kalau tetap dipaksakan, maka hasilnya batal demi hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Ujang menjelaskan bahwa dampak dualisme di tingkat pusat Kadin tidak berhenti di atas. Karena struktur Kadin bersifat hierarkis, konflik di pusat otomatis merembet ke provinsi hingga kabupaten/kota.

Akibatnya, legalitas seluruh struktur di bawah menjadi ikut dipertanyakan.

“Kalau pusatnya bermasalah, maka provinsi tidak punya dasar sah. Kalau provinsi tidak sah, kabupaten juga runtuh. Ini efek domino hukum,” jelasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, yang secara tegas menyatakan bahwa Kadin adalah satu-satunya wadah resmi dunia usaha nasional.

“Kalau ada dua atau lebih versi Kadin, itu sudah bertentangan dengan undang-undang. Pemerintah bahkan bisa mencabut pengakuan Kadin secara keseluruhan,” katanya.

Tak hanya itu, resiko hukum lain juga mengintai. Mulai dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pembatalan hasil Muskab di pengadilan, hingga potensi pidana jika terjadi penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berwenang.

“Kalau tetap memaksakan Muskab, siap-siap berhadapan di pengadilan. Bahkan bisa berujung pidana kalau terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tambahnya.

Sebagai gambaran, Ujang mengibaratkan situasi ini seperti sengketa tanah yang masih dalam proses hukum, namun para pihak sudah nekat membangun di atasnya.

“Hasilnya pasti dibongkar. Sama seperti Muskab ini, kalau dipaksakan saat status quo, nanti juga akan dibatalkan,” tegasnya.

Di tengah situasi yang semakin memanas, ia memberikan satu solusi tegas: tunda seluruh Muskab hingga ada putusan hukum tetap atau keputusan resmi pemerintah.

Tanpa itu, siapapun yang terpilih hanya akan menjadi “ketua tanpa legitimasi”.

“Kesimpulannya sederhana: selama status quo, semua harus diam. Kalau tidak, siapapun yang terpilih hari ini, besok bisa dinyatakan tidak sah,” pungkasnya.

Konflik Kadin Karawang kini bukan lagi sekedar perebutan kursi ketua, melainkan ujian serius terhadap kepatuhan hukum dalam tubuh organisasi pengusaha terbesar di Indonesia. Publik pun menunggu: apakah para elite Kadin akan tunduk pada aturan, atau justru terus mempertontonkan konflik yang berpotensi merugikan dunia usaha itu sendiri?

(Leni Tanjung)

Di Balik Hingar Bingar Dualisme KADIN, UMKM Menjerit di Tengah Kemegahan

Gambar Ilustrasi 

Karawang | Faktatajam.com  Hingar bingar pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang pada Rabu (15/4/2026) justru menimbulkan ironi yang mendalam. Di tengah gegap gempita acara yang digelar di dua tempat berbeda, yakni di Hotel Mercure Karawang dan Resinda Hotel, muncul sorotan tajam dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dualisme KADIN yang terjadi saat ini bukan hanya menjadi konsumsi elite organisasi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik, khususnya para pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan harapan pada KADIN sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Sejumlah pelaku UMKM mengaku melihat situasi ini dengan sinis. Mereka menilai, organisasi yang seharusnya menjadi wadah pemersatu dan pembina dunia usaha justru terjebak dalam konflik internal yang mempertontonkan kemegahan dan ego sektoral.

“Harusnya KADIN itu jadi contoh, jadi penggerak ekonomi rakyat. Tapi yang terlihat sekarang malah saling menunjukkan kekuatan dan kemewahan,” ungkap salah satu pelaku UMKM di Karawang yang enggan disebutkan namanya.

Pelaksanaan Mukab yang berlangsung di dua lokasi berbeda, dengan waktu dan hari yang sama, semakin mempertegas adanya perpecahan yang belum menemukan titik temu. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan peran strategis KADIN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor UMKM.

Padahal, di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, UMKM membutuhkan pendampingan, akses permodalan, serta jaringan pasar yang kuat peran yang seharusnya dapat difasilitasi oleh KADIN secara optimal.

Alih-alih menjadi solusi, dualisme ini justru dinilai memperlihatkan egoisme kelompok yang lebih mengedepankan kepentingan masing-masing dibandingkan kepentingan bersama.

Situasi ini tentu menjadi catatan serius bagi semua pihak, terutama para pemangku kepentingan di tubuh KADIN, agar segera melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi demi mengembalikan marwah organisasi.

Terlepas dari polemik yang terjadi, masyarakat dan pelaku usaha berharap KADIN Karawang dapat kembali ke khitahnya sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Ke depan, diharapkan tidak ada lagi konflik yang justru merugikan pelaku usaha kecil, melainkan langkah nyata yang mampu memberikan dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.

(Lenie Tanjung)

MUKAB VIII KADIN Karawang Digelar di Hotel Resinda, Perkuat Kolaborasi Dunia Usaha

Rabu, 15 April 2026 - 11:56 WIB

Karawang_Faktatajam.com Musyawarah Kabupaten (MUKAB) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus periode terbaru berlangsung khidmat pada Rabu, 15 April 2026.

Kegiatan digelar di kawasan Telukjambe Timur, tepatnya di Hotel Resinda, Jl. Resinda Raya No.1, Purwadana, dan dimulai sekitar pukul 10.57 WIB. 

Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dari sektor industri, termasuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Telukjambe Timur.

Berdasarkan dokumentasi kegiatan, sejumlah tokoh turut memberikan dukungan terhadap penguatan organisasi KADIN, di antaranya Ahmad Syaikhu, H. M. Yusuf Sungkar, serta H. Haru Suandharu.

Rangkaian acara meliputi sidang MUKAB, penetapan kepengurusan baru, hingga pembahasan arah kebijakan strategis organisasi ke depan. Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam forum tersebut, KADIN Karawang menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan investasi, memperkuat daya saing industri lokal, serta memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). Sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dinilai menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Dengan kepengurusan baru, KADIN Kabupaten Karawang diharapkan mampu menghadirkan inovasi, memperluas jaringan usaha, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Karawang yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri strategis nasional.

Acara ditutup dengan sesi ramah tamah sebagai ajang mempererat hubungan dan kolaborasi antar pelaku usaha serta pemangku kepentingan.

(Lenie Tanjung)

Senin, 13 April 2026

Kapolsek Tarumajaya Bekasi Tepis Isu Setoran, Ajak Warga Laporkan Pengedar Obat Keras Ilegal




Ringkasan Berita:
Polsek Tarumajaya mengungkap peredaran obat keras Tramadol dan Eximer di warung klontong, pelaku MFM (23) diamankan.

• Barang bukti disita 759 butir obat, uang Rp1,78 juta, ponsel, dan plastik klip untuk pengemasan.

• Pengungkapan berawal dari video viral COD, polisi tegaskan penindakan profesional dan ajak warga aktif melapor.

 BEKASI-Faktatajam.com Polsek Tarumajaya mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya.

Kegiatan pengungkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung klontong yang berlokasi di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait video viral yang menunjukkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di sekitar Pasar Bojong Tarumajaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Saat berada di lapangan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial MFM (23)," kata Kapolsek dalam keterangan pada Senin (13/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 759 butir obat yang diduga Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tarumajaya guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan," jelas dia.

Selain itu, Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar sekaligus memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar petugas.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari cek tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

(Lenie . Tj)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done